Jumat, 16 Oktober 2009

KEWAJIBAN MEMAKAI HIJAB/JILBAB

Memakai hijab/jilbab hukumnya wajib bagi wanita-wanita mu’minah. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anakmu, dan wanita-wanita orang mu’min agar mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ahzab: 59)

Adapun syarat-syarat hijab syar’i (yang sesuai dengan syariat Islam) adalah :

  1. Hendaknya hijab/jilbab tersebut menutup seluruh badan.

Sebagaimana firman Allah :

“Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”

(Al-Ahzab : 59)

  1. Hendaknya hijab/jilbab tersebut tebal,tidak tipis dan tidak transparan.

Karena maksud hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan

  1. Hendaknya hijab/jilbab tersebut bukan berupa perhiasan atau pakaian yang mencolok, yang memiliki warna-warni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian.

  1. Hendaknya hijab/jilbab tersebut tidak sempit, tidak ketat, dan tidak menampakkan lekuk tubuh dan aurat.

Maka dari itu jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah

.

  1. Hendaknya tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi kaum laki-laki.

Rosululloh shollallohu ‘alaihi wasallam bersabda:

"إن المرآة إذا استطعرت فمرت بالمجلس فهي كذا كذا" يعني زانية

“Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu ia lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini”. Yaitu pezina. (HR. Ashabus Sunan, kata Tirmidzi hadits ini hasan).

  1. Hendaknya hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Rosulullah shollahu ‘alaihi wasallama bersabda :

"لعن الله المخنثين من الرجال والمترجلات من النساء"

“Allah melaknat laki-laki yang bergaya perempuan dan perempuan yang bergaya laki-laki”. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Maksudnya, perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya dan modelnya, seperti perempuan-perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya

.

Kita memohon kepada Allah, petunjuk, kesehatan dan keselamatan dunia akhirat.

Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada nabi Muhammad, keluarga, para sahabat dan pengikutnya sampai hari kiamat.

  • Diambil dari kutaib “Ukhti Al-Muslimah, Siapa Yang Menyuruhmu Berjilbab?”

Dar Al-Gasem , Saudi Arabia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar